TANGKIL UPDATE
Bela Palestina Tentara Amerika Bakar Diri
LIMA PSK ONLINE DI CITEUREUP DI GERBEK WARGA
Lima perempuan Pekerja Seks Komersial ( PSK ) Open BO via Aplikasi Hijau diamankan Satpol PP setelah digerebek di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Sebelum digerebek, aktivitas para perempuan di sebuah kontrakan ini diadukan warga kepada pihak desa karena merasa resah. Hal ini diceritakan Sekretaris Desa Karang Asem Timur, Ahmad Humaedi Agung saat dikonfirmasi. "Saya udah banyak aduan dari masyarakat, di situ sering lalu lalang keluar masuk cewek cowok katanya, terang Ahmad Humaedi Agung. Aduan ini disampaikan masyarakat dalam program roadshow yang digelar pihak Desa Karang Asem Timur. Terlebih saat ini sudah mendekati bulan Ramadan ditambah menjelang Pemilu 2024. "Supaya kondusif di wilayah coba segi keamanannya katanya, soalnya banyak yang Open BO kayak gitu. Saya diarahkan warga, coba pak download aplikasinya," cerita Humaedi. Akhirnya dia pun mencoba membuktikannya dengan mendownload dan install aplikasi yang dimaksud warga. Setelah ter-install, Humaedi dikejutkan adanya dua akun yang menawarkan Open BO dalam radius sekitar 200 meter dari kantor desa. Kemudian akhirnya pada Minggu (14/1/2024) malam dipancing dengan pura-pura negosiasi sambil koordinasi dengan RT dan RW sekitar lokasi akun Open BO tersebut yang ternyata berupa kontrakan. Dari situ pun diketahui bawa para PSK ini menjajakan diri dengan tarif Rp 100 Ribu hingga Rp 500 Ribu untuk sekali main. "Pas saya ke sana, saya WA tuh warga, Linmas sama RT dan RW-nya, akhirnya digerebek. Nah di situ ternyata bukan satu orang, ada tiga kamar. Akhirnya kita amankan, daripada diamuk massa kita bawa ke kantor desa," katanya. Kemudian 5 perempuan PSK yang berumur rata-rata 20 tahunan ini diperiksa di kantor desa didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta memanggil pihak Satpol PP. Selain itu ada 4 pria pula yang turut diperiksa karena menjadi joki serta mendampingi aktivitas kelima PSK Open BO via Aplikasi tersebut. Para PSK ini, kata Humaedi, dari KTP-nya tercatat semuanya adalah warga luar Desa Karangasem Timur. "Setelah itu diarahkan ke Dinas Sosial," kata Ahmad Humaedi Agung. Kelima PSK ini kemudian dibawa Satpol PP dan Dinas Sosial ke Kantor Kecamatan Citeureup untuk didata kemudian dibawa ke panti rehabilitasi sosial di Sukabumi. credit : tribunnewsbogor.com
Pemuda 21 Tahun Perkosa Lansia 71 Tahun
PESTA DEMOKRASI RAKYAT DESA
PEMBENTUKAN PANITIA PILKADES DESA TANGKIL PERIODE 2023-2029
Cara Mudah Membuat NPWP Online Langsung Jadi Hitungan Menit
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas wajib pajak yang banyak manfaatnya. Selain untuk keperluan administrasi pajak, NPWP ini juga sering digunakan untuk administrasi lainnya seperti dalam hal mengajukan pinjaman perbankan maupun pinjaman online (pinjol) tea cep.
Apakah orang yang sudah membuat NPWP wajib bayar pajak? Tidak semua orang yang memiliki NPWP wajib membayar pajak. Hanya mereka yang memiliki jumlah penghasilan tertentu yang diwajibkan membayar pajak.
Didalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pemerintah menetapkan bahwa yang memiliki penghasilan dibawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak kena pajak (PTKP). Sementara untuk yang berpenghasilan Rp 5 juta per bulan keatas wajib bayar pajak sebesar 5% atau Rp300.000 per tahun.
Namun untuk anda yang saat ini masuk dalam kategori tidak wajib pajak, bukan berarti anda tidak bisa membuat NPWP, karena semua warga negara Indonesia diperbolehkan untuk membuat NPWP. Meskipun tidak bayar pajak, anda bisa gunakan NPWP tersebut untuk keperluan lainnya seperti mengajukan pinjaman perbankan maupun pinjaman online.
Kali ini akan saya bagikan langkah-langkah membuat NPWP online gratis dan langsung jadi saat itu juga. Caranya bisa anda simak dibawah ini:
1) Pertama-tama silahkan anda buka browser anda dan kunjungi laman resmi pembuatan npwp di https://ereg.pajak.go.id/daftar lalu masukan alamat email anda dan isi kolom captcha yang tersedia. Terakhir pilih tombol “daftar”
Setelah itu, silahkan cek pesan masuk di email anda. Karena akan ada pesan verivikasi terkait pendaftaran akun anda. Jika anda tidak menemukan pesannya di pesan masuk, cek juga di folder spam. Jika sudah ada, silahkan klik “link verivikasi” yang ditandai warna merah seperti gambar dibawah ini:
2) Setelah anda klik link verivikasi, lanjutkan mengisi kolom yang tersedia dengan data anda. Seperti mengisi nama, nomor hp, password login dll. Jangan lupa isi juga kolom captcha nya. Setelah selesai, cek lagi email anda karena akan ada pesan masuk lagi berisi link aktivasi.
Di email aktivasi akun, silahkan anda klik “link aktivasi” untuk masuk ke laman pengisian data diri anda.
3) Setelah anda klik link aktivasi, anda akan dialihkan menuju halaman pengajuan pembuatan NPWP. Silahkan isi kolom yang tersedia dengan data diri anda seperti nama, bidang usaha/pekerjaan, jumlah penghasilan, upload KTP dll. Setelah semuanya diisi, tinggal klik “simpan”
Jika data yang anda isi sesuai dengan data di disdukcapil dan lolos validasi, maka akan ada pemberitahuan bahwa pengajuan pembuatan NPWP anda telah berhasil.
4) Setelah anda berhasil lolos validasi di pengisian data dirinya, silahkan anda pilih menu dashboard. Didalam halaman dashboard tersebut, akan ada 3 pilihan, yaitu:
- Edit formulir
- Kirim permohonan
- Minta token
Silahkan anda pilih dulu menu “minta token” lalu isi kolom captcha yang tersedia. Setelah itu akan ada email masuk berisikan kode token anda untuk aktivasi kartu npwp anda seperti gambar dibawah ini :
5) Setelah anda dapat email kode token, silahkan salin kode tokennya lalu anda kembali ke halaman dashboard dan pilih menu “kirim permohonan” Pastekan kode teoken tadi dikolom yang tersedia.
6) Setelah anda berhasil memasukan kode token, maka proses pembuatan npwp anda sudah selesai. Silahkan cek lagi email anda untuk mendapatkan pesan masuk berisikan kartu npwp anda seperti gambar dibawah ini:
Di baris paling bawah email ini, ada dokumen pdf yang berisikan kartu npwp anda. Silahkan anda unduh dokumen pdf nya dan anda bisa cetak atau print out dan laminating kartu npwp tersebut. Contoh kartu npwpnya seperti dibawah ini:
Itulah cara membuat NPWP online langsung jadi saat itu juga. Semoga bermanfaat ya Cep.
Info Kemendagri Cep, Begini Caranya Cetak Sendiri KK Sampai Akta Kelahiran
Tangkilnews - Kementerian Dalam Negeri kembali meluncurkan layanan baru yang semakin memudahkan masyarakat Indonesia. Bila sebelumnya Kemendagri meluncurkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), kini kementerian tersebut mengizinkan masyarakat mencetak sendiri dokumen kependudukannya.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menyebut sekarang masyarakat bisa mencetak sendiri dokumen kependudukannya dengan kertas putih HVS biasa, kecuali untuk e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA). Dengan demikian masyarakat tak perlu lagi mengantre di Kantor Dukcapil apabila terjadi kehilangan dokumen terkait.
"Ditjen Dukcapil ingin terus memberikan pelayanan yang semakin mudah," ungkap Zudan, Rabu (8/7). "Dulu kalau Kartu Keluarga hilang warga harus buat lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil, Akta Kelahiran hilang harus antre lagi ke Dukcapil. Sekarang Akta Lahir hilang, KK hilang, tinggal cetak lagi di rumah, bisa cetak sendiri."
Lantas bagaimana cara untuk mengakses layanannya? Dilansir dari Kumparan, pertama masyarakat harus mengajukan terlebih dahulu permohonan pencetakan dokumen kependudukan terkait. Pengajuan permohonan ini bisa dilakukan langsung di kantor, atau lewat situs resmi Dukcapil, atau melalui aplikasi mobile di masing-masing kantor Dukcapil kabupaten/kota.
Dalam pengajuan itu, masyarakat wajib memberikan nomor HP atau alamat email. Petugas Dinas Dukcapil lalu akan memproses permohonan tersebut.
"Permohonan pelayanan kependudukan diproses oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota," tutur Zudan. "Sampai dengan ditandatangani dokumen kependudukannya secara TTE (elektronik) oleh Kepala Dinas Dukcapil."
Setelahnya, masyarakat akan menerima notifikasi dari sistem SIAK melalui SMS dan email berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan yang diberikan dalam format PDF. Masyarakat dapat mempergunakan link tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri di rumah atau ditempat manapun.
Untuk memastikan keamanannya, dalam SMS dan email tersebut ada PIN yang bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa pun. Dokumen dari link yang diterima bisa dicetak di kertas HVS 80 gram.
Nantinya, untuk memastikan keaslian dokumen tersebut, dapat dengan memindai QR Code yang ada di berkas. QR Code ini sendiri merupakan ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Bila dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, NIK pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam data base maka akan muncul centang warna merah.
Lebih lanjut, terobosan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat. Namun selain itu program ini juga membuat negara bisa menghemat anggaran sampai Rp 450 miliar karena tak perlu membeli kertas berhologram yang awam digunakan untuk mencetak dokumen kependudukan.
sumber : Kemendagri
m'cau77
Featured Post
Bela Palestina Tentara Amerika Bakar Diri
Seorang tentara Angkatan Udara Amerika Serikat bernama AARON BUSHNEL usia 25 Tahun membakar dirinya di luar kedutaan Israel di Washington,...
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas wajib pajak yang banyak manfaatnya. Selain untuk keperluan administrasi pajak, NPWP ini j...
-
TNI Terdiri dari 3 angkatan (matra) yaitu Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Kebanyakan yang orang tau hanya KOPASSUS pasuk...
-
Seorang tentara Angkatan Udara Amerika Serikat bernama AARON BUSHNEL usia 25 Tahun membakar dirinya di luar kedutaan Israel di Washington,...






